THE EXISTENCE OF THE WAPAUWE OLD MOSQUE IN THE VILLAGE OF KAITETU AS A TRACE OF THE SPREAD OF ISLAM IN MALUKU
DOI:
https://doi.org/10.31291/jlka.v20i2.1067Abstrak
Masjid merupakan produk rancang bangun, yang menandai bagaimana Islam bekembang di suatu wilayah. Eksistensi masjid dapat dijadikan salah satu data dan bukti paling spesifik yang menggambarkan secara jelas proses islamisasi, hal ini karena masjid adalah penanda atau bukti utama eksistensi Islam di lingkungan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengungkapkan bagaimana sejarah perkembangan Masjid Tua Wapauwe yang meliputi waktu, pendiri, serta kondisi masyarakat di sekitar saat itu; 2) untuk mendapatkan data tentang arsitektur bangunan Masjid Wapauwe dan benda-benda peninggalan masjid serta makna filosofis yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini bersifat eksploratif deskriptif, dengan menggunakan pendekatan historis dan arkeologis. Pendekatan historis dilakukan untuk mendeskripsikan latar belakang sejarah keberadaan masjid. Sedangkan pendekatan arkeologis dilakukan untuk mendeskripsikan struktur fisik bangunan masjid tua menyangkut kontruksi dan bahan bangunan yang digunakan serta makna yang terdapat di dalamnya. Pengumpulan data dalam penelitian ini dikelompokan menjadi dua, yaitu: data primer diperoleh melalui observasi langsung di lapangan untuk membuat deskripsi dan pembuatan gambar (foto), bahkan wawancara mendalam terhadap beberapa informan. Sedangkan untuk sumber sekunder dilakukan kajian pustaka melalui dokumen dan literatur yang relevan. Dalam kajian ini ditemukan bahwa masjid ini dibangun pada tahun 1414 oleh Perdana Jamilu dan satu diantara kekhasan Masjid Tua Wapauwe memiliki konstruksi bangunan utama yang dibangun tanpa menggunakan paku pada setiap ruas sambungan. Fungsi paku pada bangunan disubtitusi dengan menggunakan ikatan dari tali penunjang kekokohannya. Selain itu, masjid ini bercorak tradisional dengan menyisipkan model piramida terpancung pada atapnya yang terbuat dari daun rumbia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Johan Pattiasina, Efilina Kisiya, Jems Sopacua, Christofer Judy Manuputty

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





